FBI Peringatkan: Waspada Penipuan Crypto!
FBI mengeluarkan peringatan terkait firma hukum yang mengaku menawarkan jasa pemulihan aset cryptocurrency. Semua itu hanyalah penipuan, jangan percaya!
Dalam pernyataan resminya, lembaga tersebut menjelaskan praktik mencurigakan yang digunakan para pelaku untuk mengeksploitasi dana calon korban. Aparat penegak hukum menekankan bahwa pengguna yang kehilangan akses ke aset crypto mereka menjadi sasaran paling rentan.
FBI menegaskan bahwa para penipu terus menyempurnakan taktik rekayasa sosial mereka dengan menyasar aset digital. Kelompok yang paling sering menjadi target adalah lansia, yang sebelumnya sudah pernah menjadi korban penipuan lain.
Sebagian besar pelaku memiliki keahlian tinggi dalam psikologi. Mereka tahu cara memengaruhi calon korban dan kerap menyamar sebagai perwakilan lembaga pemerintah atau regulator palsu untuk mendapatkan kepercayaan.
Skemanya cukup sederhana: penipu mengklaim bahwa dana korban disimpan di rekening bank luar negeri, dan untuk memulihkannya, korban harus membuka rekening di bank yang disebutkan. Namun, situs yang diberikan sebenarnya adalah platform palsu yang justru membuat korban kehilangan tabungannya.
Untuk menghindari jebakan semacam ini, FBI menyarankan penerapan pendekatan zero-trust. Selain itu, masyarakat diminta selalu menuntut dokumen hukum dan identitas resmi dari setiap pihak yang mengaku mewakili suatu organisasi.