Dua belas negara bagian AS ingin membatalkan tarif Trump melalui tindakan hukum
Ekonomi AS sedang bergejolak. Segala keributan ini terjadi akibat ulah sang presiden. Hingga saat ini, dua belas negara bagian AS telah mengajukan gugatan hukum yang menuntut pembatalan tarif yang diberlakukan oleh pemerintahan Donald Trump. Gedung Putih mungkin terpaksa mempertimbangkan strategi mereka lagi.
Setelah penerapan tarif yang besar terhadap beberapa negara, New York dan sebelas negara bagian lainnya mengambil tindakan hukum untuk mencabutnya. Menurut para analis, kebijakan perdagangan ini memperlambat pertumbuhan ekonomi AS sekaligus meningkatkan pengangguran, inflasi, dan risiko resesi.
Gugatan hukum tersebut diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS. Selain New York, negara bagian yang mengajukan gugatan tersebut meliputi Arizona, Colorado, Connecticut, Delaware, Illinois, Maine, Minnesota, Nevada, New Mexico, Oregon, dan Vermont.
Pada awal April, presiden Amerika memberlakukan tarif imbal balik pada impor dari negara lain, dengan menetapkan tarif dasar sebesar 10%. Selain itu, mulai 9 April, tarif yang lebih tinggi mulai berlaku untuk 57 negara, yang dihitung berdasarkan defisit perdagangan AS dengan masing-masing negara. Namun, Trump kemudian mengumumkan bahwa lebih dari 75 negara tidak mengambil tindakan pembalasan dan telah meminta negosiasi, sehingga selama 90 hari ke depan, tarif impor dasar sebesar 10% akan berlaku untuk semua negara kecuali Tiongkok.